Home / Sulsel

Jumat, 27 Januari 2023 - 07:56 WIB

Siap BAZNAS Makassar Jika Komisi D DPRD Mau Perdakan Zakat Profesi

Ketua BAZNAS Kota Makassar Sulawesi Selatan, HM.Ashar Tamanggong

Ketua BAZNAS Kota Makassar Sulawesi Selatan, HM.Ashar Tamanggong

Catatan Din Pattisahusiwa

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar HM. Ashar Tamanggong mengatakan, jika Komisi D DPRD Kota Makassar Sulawesi Selatan (sulsel) berkeinginan Memperdakan Zakat Profesi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua BAZNAS lembaga Amil yang berkantor di jalan Teduh Bersinar nomor 5, Rapoccini tersebut, HM Ashar Tamanggong, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi D DPRD Kota Makassar, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Kamis, 26 Januari 2023.

RDP khususnya menyangkut pemotongan zakat profesi 2,5 persen dari ASN muslim, termasuk guru SD dan SMP muslim di Kota Makassar. Malah, lembaga wakil rakyat ini siap mem-Perdakan zakat di kota yang dipimpin Walikota Moh.Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi ini.

Komisi D yang hadir di antaranya, Andi Hadi Ibrahim Baso (ketua), Wakil Ketua (Kasrudi), anggota Hj.Apiaty K Amin Syam, Yeni Rahman, dan salah seroang anggota komisi D lainnya. Sementara dari BAZNAS, hadir Ketua (HM.Ashar Tamanggong), Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan (Ahmad Taslim), Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan (H.Jurlan Em Saho’as), Bendahara (H.Saharuddin), Kepala Pelaksana (H.Arifuddin), Kepala Bidang II (Fitri), Kabid III ( Badal Awan), Kabag IV (Astin Setiawan), Komandan BTB (Sudirman), dan dua staf pelaksana ,Asrijal Syahruddin, dan Syarifudddin Pattisahusiwa.

Andi Hadi Ibrahim Baso memimpin RDP, sekaligus mengangkat pembicaraan seputar keluhan keluhan yang masuk ke komisi bidang Kesra yang dipimpinnya. Menurutnya, ada pihak pihak tertentu yang mempermasalahkan pemotongan zakat profesi, karena tanpa didahuui sosialisasi yang matang. Malah, katanya, zakat profesi tidak dikenal dalam pandangan Islam.

Baca Juga:  Anggota DPRD WAJO Terpilih Resmi Dilantik

Muhyiddin saat mendapat kesempatan pertama menegaskan, dirinya sejak awal sudah mengetahui siapa dibalik yang “menggoreng” , dan malah memprovokasi pemotongan zakat profesi yang ditujukan kepada ASN muslim, dan guru (SD-SMP) muslim.

Sekalipun demikian, Sekretaris Dinas Perpustakaan Kota Makassar (2019), dan Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar (2021) ini mengakui, sebelum dilakukan pemotongan 2,5 persen, pihak BAZNAS Kota Makassar telah melakukan berbagai sosialisasi yang dihadiri kepala kepala sekolah dan guru guru baik dilingkungan sekolah, maupun di tempat lain.

Malah, pria kelahiran Cenrana, 17 April 1968 yang menamatkan strata 1 dan 2 di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini menilai, apa yang dilakukannya bersama BAZNAS Kota Makassar memiliki dasar hukum yang kuat, baik perundangan undangan, maupun hukum tuhan.

“Malah, kebanyakan guru muslim (SD-SMP) telah menyampaikan kepada saya, jika pemotongan 2,5 persen gajinya tidak perlu dipersoalkan. Pemotongan itu jauh lebih baik, karena imbasnya untuk kami juga. Misalnya, jika ada guru yang kepingin melanjutkan pendidikan, bisa meminta bantuan dari BAZNAS. Begitu pula dengan pemberian beasiswa bagi anak anak di sekolah kita masing masing Rp1,8 juta,” ujarnya, menirukan WA sejumah guru.

Pernyataan senada dikemukakan HM Ashar Tamanggong. Kandidat Doktor UMI Makassar ini menambahkan, lembaga amil yang dipimpinnya bersama tiga wakil ketua (Ahmad Taslim, H,Jurlan Em Saho,as, dan Waspada Santing) sangat terbuka kepada siapapun untuk berdialog soal zakat profesi. Mengapa? Ya, karena sesuai aturan per-Undang-Undang-an (UU nomor 23 tahun 2011). Disitu disebutkan, zakat adalah gawenya BAZNAS.

Baca Juga:  Pimpin Rakor, Pjs Wali Kota Ingatkan Tiga Program Prioritas

Apalagi, jelas Ashar Tamanggong, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang zakat profesi, 20 tahun silam. Tepatnya, 7 Juni 2003 lalu. Malah, jauh sebelumnya, yakni pada kongres zakat internasional pertama di Kairo, Mesir, pada tahun 1984 telah mufakat, zakat profesi wajib hukumnya. Tetapi, mengapa masih ada kelompk tertentu di kalangan Islam sendiri masih mempertentangka ?

Zakat profesi dalam fatwa tersebut, adalah, setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh secara halal. Seperti yang diterima secara rutin oleh pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Semua bentuk penghasilan halal tersebut, wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram atau 2,5 persen. Zakat ini dapat dikeluarkan pada saat menerima.

Pendapat ini juga diserap oleh Lembaga Fatwa Kerajaaan Arab Saudi, pada 1392 H. Begitu pula pada Kongres Zakat Internasional pertama yang digelar tahun 1984 telah mufakat, bahwa zakat profesi wajib hukumnya. Fatwa ini juga diadopsi di berbagai negara muslim, termasuk Indonesia.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Munafri Resmikan Sekretariat IKA FH Unhas, Siapkan Konsolidasi dan Hidupkan Kembali Aktivitas Alumni

Sulsel

Makassar Half Marathon 2026 Siap Digelar, Ribuan Pelari Bawa Berkah Ekonomi untuk Kota Daeng

Sulsel

Momen Idul Adha, Pemkot Makassar Tebar Kepedulian Lewat Penyembelihan 9 Sapi Kurban

HALO POLISI

Perkuat Silaturahmi, Polres Wajo Bagikan Daging Kurban kepada Warga dan Personel

Sulsel

Suasana Kekeluargaan Warnai Open House Idul Adha Munafri-Melinda di Rujab Wali Kota

Sulsel

Bupati Wajo Pimpin Penyembelihan 32 Ekor Sapi Kurban Pemkab Wajo

Sulsel

Munafri: Festival Keberkahan Kurban Bosowa Jadi Ajang Berbagi dan Pemberdayaan Masyarakat

Sulsel

Bupati Daeng Manye Serahkan Bantuan Sapi Kurban dari Presiden Prabowo ke Warga Takalar