Ketua Umum PWI selaku penanggung jawab Hari Pers Nasional, Atal S.Depari, mengharapkan semoga dalam HPN 2023 ini, insan pers bisa bangkit dan bersemangat dalam menjalankan tugasnya pasca pandemi covid-19.
Ketum PWI dalam mengakhiri laporannya meminta kepada Presiden Jokowi agar KUHP jangan sekali kali digunakan untuk menjerat dan menkriminalkan wartawan. Karena pers dalam menjalankan tugasnya senantiasa mengacu pada Undang Undang Pers, sehingga pers jangan dijerat dengan undang undang hukum pidana.
Atal juga memohon kepada presiden Jokowj untuk menyelesaikan peraturan presiden publisher right untuk segera ditandatangani dan tidak ditunda-tanda.
Atal juga berharap pers tidak terseret menjadi busher pada pemilu mendatang. “Kita tidak boleh terjebak pada euforia politik yang dilakukan media sosial yang bisa menyeret pers,” ujar Atal.
Sementara itu Ketua Dewan Pers. Dr. Ninik Rahayu dalam sambutannya mengatakan, HPN menjadi harapan besar dan menjadi momentum untuk mengevaluasi tugas pers dalam mengendalikan disinformasi, misinformasi dan mal informasi.
Dua tuntutan reformasi di tengah suasana kebebasan pers yakni, Pers yang bertanggung jawab harus dilakukan dengan mewujudkan pers yang berimbang.
Pers butuh situasi yang kondusif dalam menjalankan tugasnya. Kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi hingga kini, kekerasan itu dialami juga oleh jurnalis perempuan.
Tercatat ada sekitar 86 persen jurnalis perempuan mendapatkan kekerasan dalam menjalankan tugas.
Ninik mengharapkan pers harus berkontribusi dalam mencerdaskan masyarakat dalam memahami tahun politik.
Media perlu menyadarkan masyarakat tentang calon pemimpin yang bertanggung dan peduli terhadap kelompok rentang. Pemberitaan pers hendaklah bisa menyejukkan masyarakat dalam tahun politik.
Ninik mengungkap ruang redaksi hendaklah independen dan terbebas dari kepentingan politik.
Ditambahkan, Dewan Pers belum lama ini sudah menandatangani kerjasama dengan kepolisian Republik Indonesia terkait dengan penanganan kasus yang dihadapi insan pers.
Dengan kerjasama itu diharapkan tidak ada lagi pers yang dikriminalisasi, akan tetapi penyelesaian kasus pers harus tetap mengacu pada Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Puncak HPN diwarnai dengan pemberian penghargaan kepada Gubernur Sumut dan Gubernur Sultra Ali Mazi serta anugerah Adinegoro kepada tokoh dan penyerahan kartu pers number one.
Hadir dalam acara puncak HPN 2023. Panglima TNI, Kapolri, sejumlah menteri, Gubernur dan bupati serta Walikota seluruh Indonesia. (*)
















