Home / Sulsel

Kamis, 9 Februari 2023 - 20:09 WIB

Wali Kota Danny Dukung Program Sidang Keliling Terpadu Pengadilan Agama Makassar

Wali Kota Makassar, Ir. Moh. Ramdhan Pomanto, Menerima Audiensi Ketua Pengadilan Agama Makassar Kelas IA, di Kediaman Pribadinya, Jalan Amirullah, Kamis 9 Februari 2023

Wali Kota Makassar, Ir. Moh. Ramdhan Pomanto, Menerima Audiensi Ketua Pengadilan Agama Makassar Kelas IA, di Kediaman Pribadinya, Jalan Amirullah, Kamis 9 Februari 2023

Dia mengaku Wali Kota sangat antusias dalam kolaborasi, bahkan menjanjikan penambahan sarana yang dibutuhkan. Untuk program spesifiknya, kata dia, seperti mengadakan Sidang Keliling atau Layanan Isbat Terpadu bagi masyarakat.

Yang mana layanannya di antaranya, Isbat Nikah, pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA, cerai gugat, gugatan cerai yang diajukan oleh istri juga cerai talak; permohonan cerai yang diajukan oleh suami.

Ada pula penggabungan perkara isbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian.

Baca Juga:  Irwan Adnan Paparkan Rancangan APBD Makassar 2025

Selain itu juga perihal hak asuh anak, gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa, serta penetapan ahli waris, permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.

“Jadi seperti yang belum memiliki buku nikah, maka akan diadakan isbat terpadu untuk mengadakannya. Kolaborasi untuk mendata masyarakat yang membutuhkan pelayanan kita terutama dalam soal isbat, seperti sudah nikah tetapi belum memiliki buku nikah. Itu sangat penting sebagai legal standing kedudukan sebagai suami-istri,” jelasnya.

Ia pun menuturkan, data perkara tahun lalu timnya menerima perkara sebanyak 3.709 perkara khusus di Makassar. Angka itu tiap tahunnya di kisaran angka itu.

Baca Juga:  Gelar Workshop, LIDIK PRO Sulsel - Prodi Magister Hukum UIT Bahas RUKHAP

Perharinya mencapai belasan sampai puluhan antara 15 sampai 25 yang ditangani.

Perkara terbanyak ialah cerai-gugat dan cerai-talak yang paling banyak didominasi oleh perempuan.

“Faktornya biasanya soal KDRT, tidak mendapatkan hak dan kewajiban sebagai suami-istri,” ujarnya.

Sejauh ini, perkaranya belum selesai seperti perkara waris, ekonomi syariah dan lainnya, beda halnya perceraian yang mana satu-dua kali sudah selesai.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Setelah Bertemu Munafri, Pihak PLN Sulselrabar Janji Sistem Listrik Normal 5 September

Sulsel

Wujud Kepedulian Polri, Polres Wajo Bantu 12.000 Liter Air Bersih bagi Masyarakat Maddukkelleng

Sulsel

Pendataan Perlinsos Digital Makassar Naik ke Peringkat 20, Sudah Jangkau 138 Ribu KK

Sulsel

Kecamatan Panakkukang Dinilai Jadi Miniatur Toleransi, Munafri: Tumbuh Bersama dan Jaga Keragaman

PWI

PWI dan IKWI Sulsel Gelar Maulid Nabi 1448 H, Wujud Keagungan Tradisi dan Kebersamaan

Sulsel

Jaga Makassar Tetap Kondusif, Pemkot Perkuat Sinergi TNI-Polri, Ormas dan Masyarakat

Sulsel

Munafri Tegaskan PKS Pemkot-BPN Bukan Seremoni, Fokus Lindungi Aset dan Pembangunan Makassar

Sulsel

RATUSAN SISWA SDN 4 MAROANGIN TERANCAM TIDAK BISA SEKOLAH