Home / Sulsel

Minggu, 19 Februari 2023 - 20:57 WIB

Legislator DPRD Makassar Sahruddin Said, Sosialisasikan Perda Pengelolaan Air Limbah

Legislator DPRD Kota Makassar, H. Sahruddin Said, SE, Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Hotel Karebosi Premier, Minggu 19 Februari 2023

Legislator DPRD Kota Makassar, H. Sahruddin Said, SE, Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Hotel Karebosi Premier, Minggu 19 Februari 2023

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Sahruddin Said, SE, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kota Makassar.

Pelaksanaan sosper hari ini, menghadirkan dua narasumber, yaitu Kepala UPT Pengelolaan Air Limbah Dinas PU Kota Makassar, Hamka Darwis, SH, MH serta Kabid Penataan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Drs. Suwandi, yang dilaksanakan di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M. Yusuf No. 1, Kota Makassar, Minggu 19 Februari 2023.

Baca Juga:  Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin Silaturrahmi Warga di Kelurahan Pa’Baeng-Baeng

Dalam sambutannya, H. Sahruddin Said mengatakan bahwa sebuah kota perlu memiliki sistem pengelolaan air limbah domestik yang baik. Sebab jika tidak, akan menimbulkan kerugian di berbagi aspek.

“Maka dari itu, jika limbah rumah tangga dan swasta dikelola dengan baik maka akan berdampak baik pula,” jelas Sahruddin Said.

Sementara itu, Suwandi dalam keterangannya menyampaikan yang dimaksud air limbah domestik yaitu kegiatan kerumahtanggaan yang meliputi Mandi, Cuci dan Kakus (MCK) dari pemukiman, rumah makan, hotel dan yang lainnya.

Baca Juga:  Kunker di Dodiklatpur, Pangdam XIV/Hasanuddin Berikan Motivasi Kepada Siswa di Bone

Perlu diketahui juga, pengelolaan air limbah domestik harus dikelola secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pengawasan.

“Jadi tujuan perda ini dibuat ada tiga, yaitu terkendalinya pembuangan air limbah domestik, kemudian melindungi kualitas air tanah yang ada di permukaan dan yang terakhir meningkatnya upaya pelestarian fungsi sumber daya air,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

PINRANG

UPT SDN 13 Pinrang Terus Berbenah

Sulsel

Munafri Raih Penghargaan Nasional, Komitmen Pemerataan Pendidikan hingga Kepulauan

Sulsel

Tak Hanya Kirim Tangki, Pemkot Makassar Siapkan Sumur Bor Dalam Atasi Kekeringan

Sulsel

Wali Kota Munafri Kenalkan dan Ajak Mahasiswa Baru Manfaatkan Fasilitas MCH dan Lontara Plus

Sulsel

Solusi Krisis Air Bersih, Munafri Kerahkan Mobil Tangki ke Puluhan Titik dan Siapkan 18 SPAM Jangka Panjang

ENREKANG

Bank Sampah Massenrempulu Diresmikan, Ekonomi Hijau Bergerak

PINRANG

DPRD Pinrang Menyepakati Nota Kesepakatan Rancangan KUPA dan PPASP Tahun Anggaran 2026

Sulsel

Kunker Sekjen PU, Apri Artoto, Mengapresiasi Program MYP Pemprov Sulsel