Home / Sulsel

Minggu, 19 Februari 2023 - 20:57 WIB

Legislator DPRD Makassar Sahruddin Said, Sosialisasikan Perda Pengelolaan Air Limbah

Legislator DPRD Kota Makassar, H. Sahruddin Said, SE, Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Hotel Karebosi Premier, Minggu 19 Februari 2023

Legislator DPRD Kota Makassar, H. Sahruddin Said, SE, Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Hotel Karebosi Premier, Minggu 19 Februari 2023

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Sahruddin Said, SE, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kota Makassar.

Pelaksanaan sosper hari ini, menghadirkan dua narasumber, yaitu Kepala UPT Pengelolaan Air Limbah Dinas PU Kota Makassar, Hamka Darwis, SH, MH serta Kabid Penataan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Drs. Suwandi, yang dilaksanakan di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M. Yusuf No. 1, Kota Makassar, Minggu 19 Februari 2023.

Baca Juga:  Sekwan Wajo Dapat Penghargaan Dari Bernas, Dinilai Berperan Penting Dalam Menjaga Kemerdekaan Pers

Dalam sambutannya, H. Sahruddin Said mengatakan bahwa sebuah kota perlu memiliki sistem pengelolaan air limbah domestik yang baik. Sebab jika tidak, akan menimbulkan kerugian di berbagi aspek.

“Maka dari itu, jika limbah rumah tangga dan swasta dikelola dengan baik maka akan berdampak baik pula,” jelas Sahruddin Said.

Sementara itu, Suwandi dalam keterangannya menyampaikan yang dimaksud air limbah domestik yaitu kegiatan kerumahtanggaan yang meliputi Mandi, Cuci dan Kakus (MCK) dari pemukiman, rumah makan, hotel dan yang lainnya.

Baca Juga:  Seleksi Terbuka Jabatan Sekprov Sulsel Dibuka hingga 27 Januari 2023

Perlu diketahui juga, pengelolaan air limbah domestik harus dikelola secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pengawasan.

“Jadi tujuan perda ini dibuat ada tiga, yaitu terkendalinya pembuangan air limbah domestik, kemudian melindungi kualitas air tanah yang ada di permukaan dan yang terakhir meningkatnya upaya pelestarian fungsi sumber daya air,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

HALO POLISI

Satlantas Polres Wajo Intensifkan Pengamanan dan Pengaturan Lalin Saat Sholat Jumat Masjid Raya Sengkang

SOPPENG

Rangkaian HBP ke 62, Rutan Kelas IIB Watansoppeng Gelar Donor Darah

PWI

Panitia Konferprov PWI Sulsel Gelar Rapat Evaluasi Agenda Kegiatan

PINRANG

Wabup Pinrang Menerima Audiensi Unit Pelaksana Teknis KKN Unhas di Ruang Kerjanya

Sulsel

Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Salah Langkah di Awal

Sulsel

Munafri – Aliyah Tekankan Sinkronisasi Perencanaan SKPD, Perkuat Kinerja Pembangunan

ENREKANG

BAZNAS Enrekang Pindah, Eks Kantor Bupati Jadi Lokasi Baru

Sulsel

Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023