“Konsen Pengawasan PKD kita di bawah adalah memastikan warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih agar di akomodir masuk ke daftar pemilih pemilu 2024. Hak pilih itu hak konstitusi warga yang dijamin oleh Undang-Undang,” tambahnya
Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih akan berakhir pada tanggal 14 Maret 2023. Bawaslu Kabupaten Wajo telah membuka posko kawal hak pilih yang tersebar di 14 kecamatan yang dapat mengakomodir tanggapan dan masukan masyarakat terkait proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih saat ini.(Rls)
Editor: Manaf Rachman
















