MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006, Tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Grand Maleo, Kamis 30 Maret 2023.
Dalam kegiatan ini, menghadirkan dua narasumber yaitu, Ir. Arham (Pengurus Baznas Kota Makassar) serta Wakil Ketua Baznas Kota Makassar, Drs. Abdul Jurlan.
Dalam sambutannya, Muchlis Misbah mengatakan zakat merupakan salah satu ibadah yang bersifat mutlak yang harus dipenuhi bagi setiap orang Islam. Mengangkat derajat keimanan seseorang sekaligus membantu sesama saudara yang membutuhkan.
“Zakat juga bisa menjadi potensi kebangkitan ekonomi umat, asal dikelola dengan benar dalam hal ini lembaga pengelola zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar,” kata Muchlis Misbah.
Oleh karena itu, Politisi Partai Hanura ini berharap, melalui sosialisasi ini menjadi momen yang tepat untuk lebih memahami akan pentingnya berzakat.
“Smoga dengan berzakat akan mengsucikan diri kita dan semakin meningkatkan keimanan kita,” jelasnya.
















