Ia menambahkan perbedaan tak hanya diberikan kepada THR. Komponen yang sama juga akan ia berikan kepada gaji ke-13 guru dan dosen.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, THR akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
“Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain,” tuturnya.(Nenden Pupu)
Editor: Manaf Rachman
















