Home / Sulsel

Rabu, 5 April 2023 - 17:31 WIB

Berhasil Kumpulkan Penerimaan Pajak 3,67 Triliun di Triwulan I 2023, Arridel Mindra : Terima Kasih Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tepat Waktu

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra, Menggelar Konferensi Pers, di Aula Lantai 5 Gedung Kanwil DJP Sulselbartra, Rabu 5 April 2023.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra, Menggelar Konferensi Pers, di Aula Lantai 5 Gedung Kanwil DJP Sulselbartra, Rabu 5 April 2023.

2. Pertumbuhan PPN dan PPnBM didorong oleh aktivitas ekonomi yang ekspansif pada wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.

3. Pertumbuhan penerimaan sektor perdagangan tumbuh positif sebesar 22% sejalan dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

4. Sektor administrasi pemerintahan terkontraksi positif pasca berlakunya PMK-59/2022 yang berdampak pada beralihnya penerimaan PPN dari sektor konstruksi ke sektor administrasi pemerintahan.

5. Kinerja sektor penambangan meningkat didorong oleh permintaan global dan meningkatnya harga komoditas tambang (utamanya Nikel).

Untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efesien serta untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia, maka diatur percantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan yang berlaku sejak 14 Juli 2022.

Baca Juga:  Lurah Absen Saat Rakor Persampahan, Wali Kota Munafri Beri Ultimatum dan Warning Keras

Seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, mulai 1 Januari 2024 menggunakan NPWP dengan format baru (NIK sebagai NPWP).

Sampai dengan 31 Maret 2023, dari total 3,2 juta NPWP yang terdaftar di Kanwil DJP Sulselbartra terdapat 2,5 juta NPWP yang sudah dipadankan, dan 733 ribu yang belum padan.

“Maka dari itu, kami mengajak masyarakat segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum 1 Januari 2024,” himbau Arridel.

Baca Juga:  Danny Pomanto Setuju Balai Pengelola Transportasi Darat Buka Median Jalan untuk Akses Langsung Pertigaan Antang-Perintis

Diakhir keterangannya, Arridel Mindra menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi paling lambat 31 Mei 2023. Nilai repatriasi yang harus dilaporkan pada Kanwil DJP Sulselbartra yaitu Rp. 66 Miliar dan Rp. 18 Miliar investasi repatriasi.

“Semoga informasi ini dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat seputar perpajakan dan berbagi program serta layanan yang disediakan,” pungkasnya.

Turut hadir mendampingi Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Kabid DP3, Soebagio dan Plh Kabid P2Humas, Alimuddin Lisaw.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Bupati Wajo Hadiri Rakornas Kementan, Siap Antisipasi Kekeringan Ekstrem 2026

Sulsel

May Day 2026, Wali Kota Munafri Fasilitasi Buruh Duduk Bersama di Lapangan Karebosi

Sulsel

Lampu Hijau Stadion Untia Kian Nyata, Wali Kota Munafri: Penimbunan Segera Dimulai

PWI

Bupati Syahruddin Alrif Dukung Konferprov PWI Sulawesi Selatan

Makassar

Pererat Silaturahmi Pasca-Lebaran, Brother Tennis Clu Gelar Halal Bihalal

Sulsel

Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa

Sulsel

Janji Munafri Terbukti, 40 Lampu Solar Cell Terpasang di Wilayah Kepulauan

Sulsel

Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Lontara+ Ramaikan CFD Makassar