MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Demokrat, Hj. Rezki meminta Pemerintah Kota agar terus mensosialisasikan produk hukum daerah tentang bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan.
Sebab kata Rezki, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang pendampingan hukum bagi masyarakat menengah kebawah.
Hal itu diungkapkan Rezki saat melakukan Reses kedua masa persidangan II tahun 2022/2023, di Jalan Gunung Latimojong Lr. 74, Kelurahan Lariangbangi, Kecamatan Makassar, Rabu 12 April 2023.
Cecep yang merupakan warga RW 03, Kelurahan Lariangbangngi mengeluhkan belum maksimalnya penyebarluasan dari pemerintah soal pendampingan dan bantuan hukum.
Menanggapi aspirasi salah satu warga, Rezki menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar bersama legislatif telah melahirkan perda tentang penyusunan produk hukum daerah bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum.
















