“Sudah ada perdanya, kalau tidak salah sejak tahun 2020 dibentuk. Karena dalam bermasyarakat pasti ada masalah hukum yang dihadapi, meskipun tidak di minta-minta,” ujar Rezki anggota Komisi B DPRD Makassar.
Oleh karena itu, menurut Rezki, pemerintah bersama legislatif hadir dengan menginisiasi penyelenggaraan penyusunan produk hukum daerah untuk memberikan pelayanan dan penegakan aturan pada masyarakat.
“Perda bantuan hukum ini hadir untuk membantu kepada warga yang membutuhkan bantuan hukum, penyusunan produk ini penting untuk sebagai landasan pemerintah dalam menegakkan aturan. Mungkin sosialisasinya masih perlu dimaksimalkan agar masyarakat kita tahu,” jelasnya.
Selain itu, warga juga menyampaikan aspirasinya terkait bantuan sarana dan prasarana salah satu masjid yang ada di Kelurahan Lariangbangi. “Soal bantuan masjid Insya Allah saya bisa bantu langsung,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman

















