MEDIASINERGI.CO WAJO — Sebuah surat terbuka telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Wajo dalam hal ini ditujukan kepada Bupati Wajo, Amran Mahmud, Jum’at (14/4/2023).
Surat yang ditulis oleh seorang aparat desa, Suhasmin menyebutkan bahwa lebih dari 50% aparat desa di Wajo belum menerima Penghasilan Tetap (Siltap) mereka dari bulan Januari sampai April 2023 dengan alasan aturan yang berbelit-belit.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Armayani angkat bicara. Dia menjelaskan bahwa SILTAP Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa.
“Jadi pencairannya itu diajukan sendiri oleh para kades, kemudian diverifikasi oleh Camat masing-masing dan dikoordinasikan dengan dinas PMD. Selanjutnya berkas dilanjutkan ke BPKPD diverifikasi kelengkapan administrasi pencairannya,” jelas Armayani.
















