Armayani menekankan bahwa harusnya yang aktif terkait hal ini adalah kades bersama aparatnya. “Malahan, kita berharap untuk SILTAP itu pencairannya bukan dirapel atau pertriwulan. Tetapi diharapkan diproses perbulan sama dengan mekanisme ampra gaji pns, mekanisme ini sdh tersosialisasi sejak 2 tahun lalu,”ungkapnya.
Armayani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak pernah menahan pencairan bila syarat administrasi sudah lengkap. “Apalagi dikatakan aturan berbelit-belit. Segala persyaratan administrasi kita terapkan berdasarkan aturan dan regulasi yang ada,” jelasnya.
Armayani juga membantah bahwa masih ada lebih 50% desa yang Siltap perangkat desanya belum terealisasi. “Per 14 April 2023, sudah dikirimkan ke 121 rekening desa. Artinya, sisa 21 desa yang masih berproses. Jadi, surat yang disampaikan tidak menjelaskan sesuai fakta. Perlu yang bersangkutan mengecek mungkin pihak desa yang belum transfer ke rekening masing-masing perangkat desa karena ini sistem non tunai,” ujarnya.(Far)
Editor: Manaf Rachman
















