“Tentunya ini bertujuan memberikan bekal yang cukup para lidikers dalam memahami perpu cipta kerja,” ujarnya.
Pada kegiatan ini, pihak panitia menghadirkan dua orang pemateri yaitu Ir. Muhammad Amin, MH (Polisi Kehutanan/PPNS, Wasganis Peredaran Hasil Hutan Provinsi Sulsel) dan Moh. Agus Bustami, SE, MM, DBA (Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Jasa Migran Indonesia/Dirut PT. ATN Konsultan Ketenagakerjaan).
Muhammad Amin dalam kesempatannya menjelaskan, perlunya memahami poin apa yang berubah dalam sebuah regulasi dalam perpu ciptaker.
Selain itu, ia juga menyampaikan pengalamannya saat menjabat sebagai polisi kehutanan. “Kami menekankan kepada peserta FGD untuk pentingnya memahami undang-undang saat ini, apalagi aktif dalam lembaga swadaya masyarakat,” katanya.
Sementara Agus Bustami dalam sambutannya mengulas pandangan dalam berbagai sektor ekonomi nasional, baik sektor perdagangan, sektor tenaga kerja, sektor pertambangan, sektor perkebunan hingga sektor pertanahan.
“Jadi tentunya kehadiran perpu ciptaker sangat bergantung pada bagaimana implementasinya nanti di lapangan. Ini bukan hanya soal regulasinya saja, tapi implementasinya juga harus solid dan dipahami secara menyeluruh,” jelaa Agus Bustami dihadapan para peserta diskusi.
Usai kedua pemateri memberikan pemaparan, moderator Jamaluddin Manda, membuka sesi tanya jawab. Masing-masing sesi hanya diberikan kesempatan bertanya dua orang saja.
Dalam sesi tanya jawab, berlangsung hingga malam. Dan diakhir acara dilakukan foto bersama.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















