MEDIASINERGI.CO MAKASSAR –– Anggota DPRD Makassar, Fraksi Partai Hanura, Ir. H. Muchlis Misbah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Minggu 28 Mei 2023.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan ini, Muchlis Misbah mengatakan bahwa kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk rakyat miskin.
“Pemerintah Kota Makassar telah mengatur hal tersebut dalam Perda Nomor 7 Tahun 2015. Dimana disebutkan bahwa bantuan hukum diberikan secara gratis kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, menghadirkan dua narasumber, yaitu M. Awaluddin, SH (Praktisi Hukum) dan H. Muh. Munir N Mangkana, SH.
Dalam pemaparannya, M. Awaluddin menjelaskan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis tersebut, seseorang harus memiliki KTP Kota Makassar.
Selain itu, syarat lainnya yakni memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan diketahui oleh Camat setempat.
















