“Dialog publik yang kami selenggarakan untuk menegaskan makna penting jurnalisme dalam pematangan demokrasi, dan mendapatkan gambaran terkait dinamika jurnalisme dalam perkembangan digital, serta menyosialisasikan hak perlindungan hukum atas jurnalis,” ujar Brigjen Pol. Moh. Hendra.
Pada kesempatan itu, Brigjen Pol. Moh. Hendra mengutarakan, peran wartawan sangatlah penting dalam pembangunan. Salah satunya sebagai fungsi control.
“Wartawan itu dilindungi undang-undang. Sehingga dalam menjalankan tugas profesinya tidak bisa dikenakan atau dijerat dengan undang-undang ITE,” sebut Hendra.
Diketahui dialog publik yang mengangkat tema Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Polda dan Polres seluruh indonesia. Menghadirkan narasumber Ketua Dewan Pers yang diwakili Totok Suryanto, S.Adm., M.M selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dan Luar Negeri Dewan Pers, Dr. Devie Rahmawati, M.Hum welaku Praktisi Komunikasi/ Akademisi Vokasi Univ. Indonesia, Dirtipidum Bareskrim Polri Yang Diwakilkan Oleh Kombes Pol. Basuki Effendhy, S.H., M.H selaku Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri Dan Kepala Divisi Hukum Polri Yang Diwakilkan Oleh Kombes Pol. Adi Ferdian Saputra, S.I.K., M.H. Selaku Kabagluhkum Divkum Polri.(Zah)
Editor: Manaf Rachman
















