Home / Sulsel

Jumat, 16 Juni 2023 - 21:36 WIB

Libur Idul Adha 2023 Bakal Ditambah Jadi Dua Hari, 28-29 Juni

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pihaknya akan mengkaji wacana libur Idul Adha sebanyak dua hari, usulan dari Muhammadiyah. Ilustrasi kalender

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pihaknya akan mengkaji wacana libur Idul Adha sebanyak dua hari, usulan dari Muhammadiyah. Ilustrasi kalender

Usulan itu dikemukakan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyusul kemungkinan terjadi perbedaan tanggal perayaan Idul Adha 1444 H antara warga Muhammadiyah dengan versi pemerintah.

PP Muhammadiyah telah mengeluarkan Maklumat Nomor 1/MLM/I.0/E 2023 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H yang menyebutkan 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada Senin 19 Juni 2023, sehingga Idul Adha 1444 H —yang dirayakan setiap tanggal 10 Zulhijah— jatuh pada Rabu 28 Juni 2023.

Sementara itu, Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 menetapkan hari libur nasional Idul Adha 1444 H jatuh pada 29 Juni 2023.

Baca Juga:  Forum Lalu Lintas, Kadishub Siapkan Langkah Kurangi Macet di Makassar

Oleh karena itu, di sela-sela Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Kota Surakarta 2022—2027 pada Rabu (7/6) pekan lalu, Abdul Mu’ti mengusulkan di hadapan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa agar libur Idul Adha diberikan dua hari.

“Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Walikota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut Lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor,” kata Mu’ti seperti dikutip dari situs resmi Muhammadiyah.

Baca Juga:  Bupati Adnan Terima Kunjungan Kepala Staf Angkatan Laut di Gowa

Dicarikan Solusi Bersama

Wacana tersebut sempat ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menyebut hal itu perlu dikaji dan direspons agar dicarikan solusi bersama.

“Saya sudah sampaikan perlu dikaji perlu direspon. Kan cuti bersama itu kan pakai Perpres (Peraturan Presiden, red.), kalau Presiden belum memberikan arahan ya belum,” ujar Muhadjir di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.(Maulandi)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Kepemimpinan Munafri Berbuah Hasil, Kota Makassar Masuk 10 Besar Sebagai Kota Toleran Nasional

Sulsel

Pelantikan HDCI, Munafri Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional di Sulawesi

Sulsel

Lewat LONTARA+, Pemkot Makassar Permudah Akses SPMB 2026 Secara Online

Sulsel

Kado Hardiknas 2026, Munafri Tambah Insentif Guru hingga Fasilitas Siswa di Sekolah

Sulsel

Bupati Daeng Manye Serahkan SK Plt ke Enam Pejabat Lingkup Pemkab Takalar

Pendidikan

Hari Pendidikan Nasional 2026: Perempuan, Pendidikan, dan Tantangan Digitalisasi di Era Modern

Sulsel

Dengar Kabar Lansia Tinggal di Gubuk, Wali Kota Munafri Langsung Respon Cepat Berikan Bantuan

Sulsel

PMII Wajo Kritik Kinerja Legislatif dan Penegakan Hukum, Soroti Penataan Kota hingga Tambang Ilegal