Maka dari itu, pahami zat zat bahaya dan kandungan yang ada di dalam isi rokok tersebut.
“Di perda ini diatur ruang publik yang menjadi kawasan tanpa rokok, fasilitas kesehatan, fasilitas belajar mengajar, tempat bermain, angkutan umum, tempat kerja, kantor pemerintah, dan tempat lainnya seperti hotel, restoran, supermarket, bioskop dan tempat wisata,” jelasnya.
Selain itu, perlu juga kami jelaskan lebih detail bahwa ini wajib karna diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 108 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa tembakau bagi kesehatan.
“Aturan itu tidak melarang masyarakat untuk merokok, namun semata untuk memberi ruang bagi orang yang tidak merokok untuk terbebas dari paparan zat adiktif yang dihasilkan oleh asap rokok,” ujarnya.
Sementara narasumber kedua, Ikhsan Ansari menyampaikan bahwa salah satu upaya pemerintah dan perda ini lahir karena untuk mengedukasi masyarakat melalui pembentukan unit-unit kerja di puskesmas dan bekerjasama dengan dinas pendidikan untuk memberi pemahaman serta kesadaran bagi masyarakat dan pelajar tentang bahaya yang ditimbulkan oleh asap rokok dan kawasan tanpa rokok.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















