MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar Fraksi PDI Perjuangan, Anton Paul Goni gelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2013, di Hotel Tree, Jalan Pandang Raya, Selasa 20 Juni 2023.
Dalam kegiatan ini, menghadirkan dua narasumber yaitu dr. Nungkin Mahesa Maharani (Kepala Puskesmas Andi Tonro) dan Ikhsan Ansari (Sekretariat DPRD Makassar).
Pada kesempatan tersebut, Anton Paul Goni mengungkapkan pentingnya Perda KTR disosialisasikan untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat, bukan hanya pembatasan penggunaannya, tetapi juga peredarannya.
Bahkan kita dapat mengetahui dimana saja tempat yang bisa digunakan seorang perokok aktif.
“Ada tempat-tempat yang harus menjadi perhatian kita semua, bahwa tempat itu adalah kawasan tanpa rokok. Oleh karena itu sadarki dan tegurki kalau ada perokok yang abaikan kawasan tanpa rokok dan boleh dilapor dan ada sangsinya,” tegasnya.
Sementara, dr Nungkin Mahesa Maharani selaku narasumber memaparkan lahirnya perda ini untuk memberikan lingkungan sehat, udara bersih, dan untuk melindungi kesehatan masyarakat, perorangan dan keluarga. Serta untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari rokok.
















