MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Anton Paul Goni menggelar Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel LYNT, Jalan Hertasning, Sabtu 15 Juni 2024.
Hadir selaku narasumber, Syamsuddin, serta Muhammad Yusran (Kehumasan Sekretariat DPRD Makassar)
Dalam sambutannya, Anton Paul Goni menyampaikan kegiatan sosialisasi perda ini merupakan bagian dari tugas anggota DPRD untuk menyebarluaskan ke masyarakat peraturan daerah yang telah disahkan agar dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
“Kami sebagai wakil rakyat bersama pemerintah kota membuat perda untuk kemudian disebarluaskan, seperti kegiatan kita hari ini. Bukan hanya di sosialisasikan, tetapi kita juga mengawal dan mengawasi penerapan peraturan daerah ini,” katanya.
Selain itu, Anton Paul Goni juga menjelaskan perda tentang kepemudaan ini terdiri dari 17 BAB 92 pasal untuk mengedukasi pemuda untuk mengembangkan kemampuan diri agar dapat disalurkan menjadi hal positif.
















