MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Anton Paul Goni menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015, tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum, Angkatan Pertama Tahun Anggaran 2024, di LYNT Hotel, Jum’at 2 Februari 2024.
Dalam sambutannya, Anton Paul Goni mengatakan, bantuan hukum diberikan kepada setiap orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum.
“Setiap orang atau kelompok orang yang kondisi sosial ekonominya kurang mampu harus mendapatkan bantuan hukum,” ungkapnya.
Politisi PDIP dari Komisi C itu menyampaikan perda ini untuk menjamin dan memenuhi hak bagi setiap penduduk kota yang tidak mampu.
















