Sementara itu, narasumber Umar SH, mengatakan perda penyelenggaraan bantuan hukum untuk mendapatkan rasa keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia.
“Perda ini untuk memberikan bantuan hukum kepada orang-orang yang kurang mampu,” katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan, Marselus Hadu. Menurutnya, pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum menunjuk lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi pelayanan bantuan hukum harus memenuhi syarat.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















