MEDIASINERGI.CO. MAKASSAR — Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), Muh Hijir, yang merekam video tiga wanita dalam kondisi tanpa busana di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam di-drop out (DO) dari kampus. Hijir terancam DO karena telah mencederai nama baik Unhas.
“Kalau tidak salah itu masuk sanksi berat. Ya bisa drop out sanksi berat kalau masalah seperti itu. Apalagi sudah masuk dipidana juga, sudah pasti jelas sekali,” ujar Wakil Rektor I Unhas Prof Muhammad Ruslin dilansir detikSulsel, Jumat 23 Juni 2023.
Ruslin mengatakan, meski kejadian tersebut terjadi di luar kampus, pihaknya akan menindak tegas Hijir. Dia mengatakan Hijir masih berstatus mahasiswa Unhas sehingga harus menjaga nama baik kampus.
“Tetap (meski di luar kampus kejadiannya), karena dia kan membawa nama baik institusi, di regulasi peraturan kami itu baik dalam kampus maupun luar kampus juga tetap sama kalau dia adalah bagian dari sivitas akademika,” tegasnya.
Ruslin mengaku pihaknya belum mengetahui Hijir merupakan mahasiswa dari fakultas mana. Kendati demikian, dia memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan.
“Saya belum menerima pasti infonya yang bersangkutan dari fakultas mana, yang jelas kalau kita di Unhas prinsipnya kan ada etik, ada kode etik di universitas untuk mahasiswa, untuk sivitas akademika jadi kalau itu memang masuk Unhas itu pasti kita akan berikan sanksi etiknya kan,” tuturnya.
“Saya kemarin sudah dapat info itu (terkait mahasiswa Unhas yang ditangkap) pasti kami akan jalan (mencari tahu data mahasiswa tersebut). Ini tim kami yang tim satgas akan mulai jalan. Karena masih simpang siur dari mana fakultasnya,” tambahnya.
Muh Hijir ditangkap usai memotret 3 wanita secara diam-diam di dalam kamar kos dan divideokan dalam kondisi bugil. Hijir mengancam korbannya berhubungan intim.
“Ada 9 video, itu korbannya sebenarnya ada 3 tapi yang melapor 1 orang. Yang satunya dia suka makanya dia DM itu karena posturnya tinggi, langsing, bodi mantap,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada wartawan , Jumat 23 Juni 2023
Polisi yang menerima laporan korban pun menangkap Hijir di kosnya di Jalan Bung, Kecamatan Tamalanrea, Senin (19/6). Hijir saat ini telah ditahan di Polrestabes Makassar. “Pelaku ditahan di rutan Polrestabes Makassar,” tutur Ridwan.
Pasal yang disangkakan UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau pornografi.(Ikhsan)
Editor: Manaf Rachman









