MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD kota Makassar, Andi Suharmika membuka sekaligus menjadi narasumber Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Sarison, Minggu 25 Juni 2023.
Dalam sambutannya, Andi Suharmika mengatakan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang siapa yang bisa berjualan, dari mana dapatnya, kepada siapa harus dijual dan apa sanksi yang akan diterima jika melanggar.
Oleh karena itu, masyarakat bisa berpartisipasi langsung mengontrol pelaku usaha minol di wilayahnya masing-masing.
“Dengan adanya kegiatan sosailisasi perda ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang adanya perda minol, sehingga dapat meminimalisir kejahatan yang disebabkan minuman beralkohol,” jelas Andi Suharmika.
Selain tempat penjualan minuman beralkohol, perda ini juga mengatur tentang golongan minol menurut kadar alkoholnya, waktu penjualan, hingga tempat peredarannya.
















