Golongan A itu 5 persen, Golongan B 5 sampai 20 persen, golongan C 20 sampai 55 persen. Setiap kemasan atau botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C wajib dilengkapi lebel sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Hal ini agar pelaku usaha tidak seenak hati menjual minuman beralkohol karena dampak yang ditimbulkan akan sangat berbahaya utamanya pera generasi muda,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, Andi Suharmika mengajak masyarakat dapat berperan aktif mengawasi sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan kepada masyarakat dari aspek ketertiban umum dan aspek kesehatan.
“Tidak bisa dipungkiri masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan yang diatur dalam perda minol ini,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















