Home / Sulsel

Minggu, 25 Juni 2023 - 19:21 WIB

Jadi Narasumber Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014, Andi Suharmika: Mari Awasi Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

Legislator DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, Gelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014, di Hotel Sarison, Minggu 25 Juni 2023

Legislator DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, Gelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014, di Hotel Sarison, Minggu 25 Juni 2023

Golongan A itu 5 persen, Golongan B 5 sampai 20 persen, golongan C 20 sampai 55 persen. Setiap kemasan atau botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C wajib dilengkapi lebel sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Hal ini agar pelaku usaha tidak seenak hati menjual minuman beralkohol karena dampak yang ditimbulkan akan sangat berbahaya utamanya pera generasi muda,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sekretaris Dewan dan Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Hadiri Rakorsus 2024

Melalui sosialisasi ini, Andi Suharmika mengajak masyarakat dapat berperan aktif mengawasi sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan kepada masyarakat dari aspek ketertiban umum dan aspek kesehatan.

Baca Juga:  Inisiasi Perda Kota Layak Anak, Danny Pomanto Apresiasi DPRD Makassar

“Tidak bisa dipungkiri masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan yang diatur dalam perda minol ini,” pungkasnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

HALO POLISI

Satlantas Polres Wajo Intensifkan Pengamanan dan Pengaturan Lalin Saat Sholat Jumat Masjid Raya Sengkang

SOPPENG

Rangkaian HBP ke 62, Rutan Kelas IIB Watansoppeng Gelar Donor Darah

PWI

Panitia Konferprov PWI Sulsel Gelar Rapat Evaluasi Agenda Kegiatan

PINRANG

Wabup Pinrang Menerima Audiensi Unit Pelaksana Teknis KKN Unhas di Ruang Kerjanya

Sulsel

Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Salah Langkah di Awal

Sulsel

Munafri – Aliyah Tekankan Sinkronisasi Perencanaan SKPD, Perkuat Kinerja Pembangunan

ENREKANG

BAZNAS Enrekang Pindah, Eks Kantor Bupati Jadi Lokasi Baru

Sulsel

Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023