MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar dari Fraksi PPP, sekaligus Ktua Komisi A Bidang Pemerintahan, Rahmat Taqwa Qurais kembali menemui konstituennya.
Kali ini RTQ (akronimnya) menemui warga untuk melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya Makassar, Rabu 5 Juli 2023.
Rahmat Taqwa menilai, di Makassar terdapat 11 jenis pajak daerah yang menjadi objek penopang berjalannya pembangunan di Kota Makassar. Tahun ini, Pemerintah Kota menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih besar.
“Makanya kita sebagai wajib pajak harus taat dan mematuhi setiap pajak kita yang harus dibayarkan, karena ini menjadi bentuk kontribusi masyarakat ke pemerintah juga,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Camat Ujung Tanah, Amanda Syahwaldi, S.STP, MM mengatakan pajak daerah harus dilakukan karena sifatnya wajib dan memaksa kepada orang pribadi atau badan usaha berdasarkan undang-undang, dan demi kesejahteraan masyarakat.
“Untuk kota Makassar itu sangat besar kontribusinya sebesar 90 persen rata-rata, dan umumnya bersumber dari pendapatan dan wajib pajak bumi dan bangunan dari orang atau badan usaha yang ada,” jelas Amanda.
Mantan Lurah Antang ini meminta masyarakat memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Makassar melalui pembayaran pajak.
















