“Karena sifat pajak daerah juga ini berfungsi sebagai asas keadilan, kepastian, kelayakan, ekonomis dan lainnya,” pungkasnya
Sejalan dengan itu, Camat Tallo, Alamsyah Sahabuddin, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa pajak itu adalah konstribusi wajib daerah yang sifatnya memaksa kepada masyarakat.
“Mengapa kita sangat perlu pajak daerah? Karena memang sudah diatur dalam undang-undang. Kemudian secara teknis melalui perda yang ada di kota Makassar, karena dasar itulah kita melakukan pungutan pajak daerah,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa di Makassar ada 11 jenis pajak daerah yang dipungut, pertama itu pajak hotel, sama juga dengan restoran, pajak hiburan, pajak bumi dan bangunan, kendaraan, pajak parkir dan lainnya.
“Ini juga perlunya pengawasan dari masyarakat agar wajib pajak bisa lebih efektif kedepan dalam setiap pembangunan daerah,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















