Sementara itu selaku narasumber, Wakil Kepala SMPN 17 Makassar, Sayuti S Pd, M.Pd menyampaikan kita patut berterima kasih atas perda ini atas kepastian hukum kepada guru.
“Perda ini menjadi wadah pendampingan kita sehingga tidak ada lagi keraguan dalam menjalankan pengajaran,” jelasnya.
Sementara itu narasumber kedua, Ardat Rasyid, S.Pd, M.PD menegaskan kembali bahwa kita wajib memperhatikan poin-poin yang dibutuhkan dalam perlindungan guru.
“Banyak hal menarik terhadap perda, bagaimana di asaskan perlindungan hukum. Dan semua bisa mendapatkan hak yang sama,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















