Terpisah Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita,.S.I.K mengatakan, agar seluruh masyarakat Kabupaten Pinrang jika ingin beraktifitas diluar rumah dan menggunakan kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat agar tetap mematuhi aturan berlalulintas.
” Dengan tetap menggunakan helm standar SNI, tidak berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan kendaraan dalam pengaruh alkohol, serta tidak membiarkan anak mereka membawa kendaraan yang masih dibawah umur dan tetap menggunakan seatbelt serta tidak menggunakan plat gantung pada kendaraan roda dua maupun roda empatnya.” Tutur Kapolres Pinrang.
Mari kita tetap mengutamakan keselamatan berlalulintas dijalan dan terus mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel,” Pungkas Kapolres Pinrang (Tan)
Editor: Manaf Rachman
















