Home / Advertorial

Senin, 17 Juli 2023 - 18:01 WIB

DPRD Kabupaten Wajo Gelar Diskusi Publik Rancangan Perda Pajak Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, menggelar Diskusi Publik Rancangan Perda (Ranperda) Pajak Daerah, Senin (17/07/2023) di lantai II ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, menggelar Diskusi Publik Rancangan Perda (Ranperda) Pajak Daerah, Senin (17/07/2023) di lantai II ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo

Daling dari PPWRI memberikan saran kepada muatan Ranperda agar dalam penerapan jangan sampai ada KKN di dalamnya. “Saya harap jangan ada tebang pilih dalam penerapannya dan perhatikan tekhnisnya jangan hanya judul saja,” kata Daling.

Menjawab saran dan masukan para LSM, Andi Bau Mallarangen mengatakan kalau pajak hiburan sudah mentok di 40 % tidak bisa lagi diubah karena sudah tunjuk undang- undang. Dan kenapa walet cuma 10 % juga sama ditunjuk oleh undang- undang.

Dari anggota DPRD Kabupaten Wajo, Asri Jaya A Latif mengucapkan terima kasih dari semua pihak atas saran dan masukannya, sehingga nanti bisa dioptimalkan pajak burung walet.

Baca Juga:  Muswil IV Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

“Saya minta berikan saran dan masukannya yang mendasar bagaimana tata cara pembayarannya, penerapan pajaknya dan bisa saja ada juga kendala di pelaku usaha mari berikan juga saran yang bagaimana harus yang terbaik penerapannya agar tidak ada yang merasa memberatkan, ada keseimbangan anatara pajak dan kemampuan masyarakat pelaku usaha baik dari tempat hiburan/ rumah bernyanyi, Hotel, Kost, Wisma,” kata Asri Jaya A Latif

Ketua Bapemperda Ir.Junaidi menyampaikan bahwa pada rapat muatan saran dan masukan untuk Pajak sudah mengundang pengelola Hotel dan Kost dan membuka selebar- lebarnya masukan dan saran terkait pajak Hotel dan Kost.

Baca Juga:  Reses di Dapil III, Nunung Dasniar Soroti Kenaikan Retribusi Sampah

” Saya jelaskan juga kenapa pajaknya 10% karena dari Pansus sudah sepakat dan mereka punya dasar berdasarkan beberapa kali melakukan studi banding di daerah lain dan hampir semua daerah sama menarik pajak 10 % saja.

“Kemudian menjadi pertanyaan apakah para pengusaha juga menyetujui, itulah kita minta saran dan masukannya. Terakhir perlu kita ketahui pajak Hotel dan restauran merupakan Pendapatan Asli Daerah(PAD) melalui retribusi dan pajak penunjang dalam pembangunan daerah kita, jadi mari kita sadar dan taat pajak, karena akan dikembalikan untuk masyarakat juga dàlam membangun daerah,” tutup Junaidi Muhammad. (Adv)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anak Cucu La Patau Matanna Tikka Bakal Berkumpul di Bone, Haul ke-312 Disiapkan Meriah

Advertorial

Dosen FT UNM Gelar Pelatihan Artificial Intelligence (AI) bagi Guru IGTKI Kecamatan Pattallassang, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Digital

Advertorial

Dosen UNM Dampingi Remaja Parambambe Kelola Sampah dengan Teknologi IoT

Advertorial

Tingkatkan Literasi Digital Siswa Sekolah Dasar: Dosen Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Coding Menggunakan Code.org

Advertorial

Wajo Benahi Data Pembangunan, Seluruh OPD Dikumpulkan di Diskominfotik

Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Kredit Konstruksi Rp17,5 Miliar, Makin Mudahkan Peserta Miliki Rumah

Advertorial

Kominfotik Wajo Ikut Kerja Bakti Gerakan Indonesia Asri, Andi Musdalifah: Kebersihan Tanggung Jawab Bersama

Advertorial

Bupati Wajo Ingatkan ASN Tidak Live di Media Sosial Selama Jam Kerja