Ustadz syaibani selaku narasumber dalam pemaparan perda terkait dengan pengelolaan zakat menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan kepada ummat Islam secara keseluruhan di dalam menjalankan ajaran agama secara sempurna dan maksimal.
Dengan adanya perda ini, pengelolaan zakat di kota Makassar dapat dilakukan dengan baik.
“Zakat ini membuat hidup kita lebih berkah,” katanya.
Di tempat yang sama, Askar Yaman menjelaskan adanya perda ini menjadi solusi untuk penguatan tata kelola zakat di daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















