Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Darniati mengatakan bahwa ranperda ini mengatur salah satunya terkait hak pemenuhan anak. Semuanya mesti terpenuhi untuk mendapatkan kata layak.
“Haknya mereka harus terpenuhi semua misalnya soal identitas mereka, hak yang diberikan oleh orang tuanya. Itu semua harus ada dan diatur” ujar Darniati.
Adapun yang diperhatikan juga terkait kelembagaan. Dalam ranperda ini, ia menjelaskan Makassar harus memiliki forum anak di setiap kelurahan.
“Setiap kelurahan itu sudah ada forum anak, jadi menjadi wadah bagi anak-anak untuk bermain dan memecahkan masalah,” ungkapnya.
Sementara itu, Muslimin Hasbullah selaku Kepala UPTD PPA Kota Makassar menyebut selain pemenuhan hak, sarana dan prasarana juga harus terpenuhi.
“Sarana juga harus ada seperti taman bermain. Anak-anak itu ingin bermain jadi mesti ada taman,” katanya.
“Semua fasilitas yang berkaitan dengan anak harusnya ada. Ketika semuanya lengkap, Makassar sudah jadi kota yang benar-benar layak anak,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















