Home / Sulsel

Kamis, 27 Juli 2023 - 08:09 WIB

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Disangkakan Pasal Penodaan Agama

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Bareskrim Polri sudah memeriksa 30 saksi dalam penyidikan dugaan penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023 dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada Selasa, 27 Juni 2023.

Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim karena dianggap mempraktikkan ajaran Islam secara menyimpang atau melakukan penistaan agama. Lantas apa bunyi pasal penodaan agama?

Sebelumnya, penodaan agama merupakan tindak penghinaan, penghujatan, atau ketidaksopanan terhadap tokoh-tokoh suci, artefak agama, adat istiadat, dan keyakinan suatu agama yg hanya didasarkan pada pendapat pribadi. Serta diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan mengeluarkan perasaan permusuhan, penyalahgunaan atau merendahkan suatu agama tertentu, dikutip dari publikasi “Sanksi Penistaan Agama Dalam Hukum Positif Dan Hukum Islam”.

Baca Juga:  Beri PR Khusus RT/RW, Munafri: Kelola Sampah Terbaik Bisa Dapat Rp100 Juta dan Penghargaan

Landasan pokok penodaan agama termaktub dalam Pasal 156 156a, 175, 176, 177, 503, 530, 545, 546 dan 547 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian tertuang juga dalam UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Agama, yang selanjutnya dipertegas melalui Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 tertanggal 19 April 2010.

Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung, pasal 156 KUHP diambil dari pasal 124A dan 153A dalam British Indian Penal Code. Pasal tersebut berisi larangan mengeluarkan pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan satu sama lain. Pasal 156a dimasukkan di KUHP diatur dalam Buku II Bab V tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Kemudian mengatur perbuatan yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap orang atau golongan lain di depan umum.

Baca Juga:  Berjiwa Besar Menjaga Hubungan Baik, Ketum HCB Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN

Untuk menindak pelaku penodaan agama biasanya aparat hukum menggunakan pasal 156 KUHP. Pasalnya pasal 156 KUHP semata-mata ditujukan kepada orang yang berniat untuk memusuhi atau menghina suatu agama. Dalam pasal tersebut tindak pidana akan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Share :

Baca Juga

HALO POLISI

Kunker di Luwu Utara, Kapolda Sulsel Tekankan Pelayanan Cepat, Tepat dan Humanis

Sulsel

DPRD Wajo Terima Aspirasi Pengurus Koperasi Merah Putih, Masalah Lahan hingga Status Aset Disorot

Sulsel

Andi Rosman Dukung Satpol PP di HUT ke-76, Wajo Raih Juara Parade

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang Berupaya Memperkuat Pendapatan Asli Daerah

Advertorial

Pemkab Wajo Perkuat Literasi Informasi, KIM Jadi Ujung Tombak di Desa

SOPPENG

Rutan Watansoppeng Ikuti Tasyakuran HBP 2026, Teguhkan Komitmen Pelayanan Prima

SOPPENG

Dinas TPHPKP Soppeng Gelar Pasar Murah

Sulsel

Pimpin Upacara Hari Otoda ke-30, Sekda Takalar: Momen Wujudkan Asta Cita