Home / Sulsel

Kamis, 27 Juli 2023 - 08:09 WIB

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Disangkakan Pasal Penodaan Agama

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang

Merangkum dari indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au, pelaku tindak pidana juga dijerat dengan Pasal 156a. Pasal 156a menjatuhkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun terhadap siapa saja dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, melecehkan atau mencemarkan nama baik suatu agama di Indonesia.

Selain itu, aturan ini juga berlaku kepada seseorang yang bermaksud agar orang tidak menganut ataupun memeluk agama yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tak hanya itu, hukum penodaan agama juga disebutkan dalam RUU KUHP Pasal 302. Pelaku penista agama diancam pidana penjara lima tahun atau denda kategori V. Begitu pula jika tindakan tersebut dilakukan dengan maksud agar diketahui orang banyak, dapat diancam pidana lima tahun.

Baca Juga:  PSM Juara Piala Indonesia, Sufriadi Arif : Teruslah Untuk Meraih Juara

Pasal yang sudah disesuaikan dengan Konvensi Internasional Hak Sipil Politik atau ICCPR ini, mengatur segala perbuatan yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian, menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia.

Sementara itu, bagi pelaku yang menghasut permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap suatu agama, kepercayaan, golongan orang atau golongan atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, akan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda Kategori IV.

Baca Juga:  Ini Penjelasan PT Pertagas Niaga Terkait Kebocoran Pipa Gas yang Memakan Dua Korban

Pasal penodaan atau penghinaan agama juga diatur dalam Pasal 304 RUU KUHP sekaligus mengatur ancaman pidana penodaan agama melalui teknologi informasi. Pelaku tindak pidana ini akan diancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara ancaman hukuman bagi orang yang mengajak orang lain tidak beragama, dua tahun penjara. Namun, apabila disertai kekerasan, pelaku akan mendapatkan hukuman yang lebih berat (**int)

Share :

Baca Juga

HALO POLISI

Kunker di Luwu Utara, Kapolda Sulsel Tekankan Pelayanan Cepat, Tepat dan Humanis

Sulsel

DPRD Wajo Terima Aspirasi Pengurus Koperasi Merah Putih, Masalah Lahan hingga Status Aset Disorot

Sulsel

Andi Rosman Dukung Satpol PP di HUT ke-76, Wajo Raih Juara Parade

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang Berupaya Memperkuat Pendapatan Asli Daerah

Advertorial

Pemkab Wajo Perkuat Literasi Informasi, KIM Jadi Ujung Tombak di Desa

SOPPENG

Rutan Watansoppeng Ikuti Tasyakuran HBP 2026, Teguhkan Komitmen Pelayanan Prima

SOPPENG

Dinas TPHPKP Soppeng Gelar Pasar Murah

Sulsel

Pimpin Upacara Hari Otoda ke-30, Sekda Takalar: Momen Wujudkan Asta Cita