Merangkum dari indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au, pelaku tindak pidana juga dijerat dengan Pasal 156a. Pasal 156a menjatuhkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun terhadap siapa saja dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, melecehkan atau mencemarkan nama baik suatu agama di Indonesia.
Selain itu, aturan ini juga berlaku kepada seseorang yang bermaksud agar orang tidak menganut ataupun memeluk agama yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tak hanya itu, hukum penodaan agama juga disebutkan dalam RUU KUHP Pasal 302. Pelaku penista agama diancam pidana penjara lima tahun atau denda kategori V. Begitu pula jika tindakan tersebut dilakukan dengan maksud agar diketahui orang banyak, dapat diancam pidana lima tahun.
Pasal yang sudah disesuaikan dengan Konvensi Internasional Hak Sipil Politik atau ICCPR ini, mengatur segala perbuatan yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian, menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia.
Sementara itu, bagi pelaku yang menghasut permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap suatu agama, kepercayaan, golongan orang atau golongan atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, akan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda Kategori IV.
Pasal penodaan atau penghinaan agama juga diatur dalam Pasal 304 RUU KUHP sekaligus mengatur ancaman pidana penodaan agama melalui teknologi informasi. Pelaku tindak pidana ini akan diancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara ancaman hukuman bagi orang yang mengajak orang lain tidak beragama, dua tahun penjara. Namun, apabila disertai kekerasan, pelaku akan mendapatkan hukuman yang lebih berat (**int)
















