MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Senin 14 Agustus 2023.
Wakil Ketua Komisi A itu menyampaikan bahwa, Pemerintah Kota Makassar memiliki bantuan hukum kepada masyarakat yang bisa diakses secara gratis.
“Kami yang membuat perda ini tentu adalah sebagai payung hukum warga Makassar itu bisa mendapatkan bantuan hukum,” kata Fatma.
Ia juga mengaku kehadiran perda ini juga tidak terlepas dengan melihat kondisi masyakarat. Dimana banyak yang terjerat masalah hukum namun tidak punya uang untuk menyewa pengacara.
“Banyak warga yang mengeluhkan karena tidak mampu menyelesaikan masalah hukumnya. Makanya kita berikan pendampingan yang punya problem masalah hukum secara gratis,” jelasnya.
















