Home / Pendidikan

Selasa, 29 Agustus 2023 - 17:32 WIB

Mahasiswa Tak Wajib Sekripsinya Lagi, Bagini Standar Barunya

Aturan Baru

Kompetensi tidak dijabarkan secara rinci Lagi

Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi

Tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi.

Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib

Baca Juga:  Zulfikah Nur Terima Kunjungan Tiga KKM Malang di MTsN 1 Kota Makassar

Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, maupun doktor terapan wajib diberi tugas akhir, tetapi tidak wajib terbit di jurnal

Aturan Lama

Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci

Baca Juga:  118 Peserta Didik UPT SMAN 4 Wajo Terserap di Perguruan Tinggi Tanpa Tes

Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi
Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi

Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.(*)

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Pimpinan dan Anggota DPRD Wajo Hadiri Upacara Hardiknas 2026

Pendidikan

Hari Pendidikan Nasional 2026: Perempuan, Pendidikan, dan Tantangan Digitalisasi di Era Modern

Daerah

Pemkab Pinrang Menunjukkan Keseriusannya Menyokong Program Sekolah Rakyat

Pendidikan

Bangun Kolaborasi dan Sinergitas, Kepala Dinas Kebudayaan Terima Kunjungan Kerja RRI Makassar

Pendidikan

Bahas Zonasi Kota Tua, Bangunan OCB dan ODCB, Kepala Dinas Kebudayaan Audiensi ke Wali Kota Makassar

Pendidikan

Ratusan SD di Makassar Kompak Olah Sampah Jadi Eco Enzym di Momentum HGN 2025

Pendidikan

Seleksi Transparan, Disdik Makassar Petakan Kompetensi Calon Kepala Sekolah

Pendidikan

Pemkot Makassar Siapkan Kuota Sekolah Unggulan untuk Siswa Kurang Mampu