“Kami meminta kepada anggota yang bertugas dalam Operasi Zebra Pallawa ini untuk mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif serta hindari tindakan yang dapat menimbulkan kontraproduktif di masyarakat,” jelasnya.
Selain itu tegas Wakapolres, kepada setiap anggota yang bertugas diharapkan untuk melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi untuk membangun sinergitas yang baik dalam mewujudkan SulSel yang aman, nyaman dan damai.
Ketujuh pelanggaran itu diantaranya:
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.
3. pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi dan over loading (odol).
4. pengemudi ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar nasional
5. pengemudi atau pengendara ranmor yang dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.
6. pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.(Tan)
Editor: Manaf Rachman
















