Home / Nasional

Rabu, 13 September 2023 - 10:09 WIB

PNS Bakal Terima Gaji Tunggal, Ini Daftar Tunjangan yang Dihapus 2024

Pada aturan yang sama tertulis bahwa untuk PNS yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 tahun. Kemudian belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok tiap-tiap anak.

Ketentuan itu dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah. Dalam hal ini tunjangan anak diberikan maksimal untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.

4. Tunjangan makan

Selain itu, PNS juga memperoleh tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Pada aturan itu disebutkan bahwa PNS dengan golongan I dan golongan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan jabatan
Untuk para PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural, diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Baca Juga:  RAKERNAS APEKSI ke XVI di Makassar, Prabowo Subianto Paparkan Peningkatan Nilai Tambah Produk Dalam Negeri

Besaran tertinggi tercatat diberikan kepada eselon IA sebesar Rp 5.500.000, eselon IB sebesar Rp 4.375.000, eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, eselon IIB sebesar Rp 2.025.000, eselon IIIA sebesar Rp 1.260.000, sebesar Rp 980.000.

Kemudian untuk eselon IVA sebesar Rp 540.000, eselon IVB sebesar Rp 490.000, dan Eselon VA sebesar Rp 360.000 per bulan.

Baca Juga:  Dimulai 10 Februari, Kuota Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas di Batasi 30 Orang Per Hari

6. Tunjangan umum

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Adapun besaran tunjangan umum PNS yang didapatkan setiap bulannya diantaranya, kepada PNS Golongan IV tunjangan umum yang diperoleh sebesar Rp 190.000 per bulan, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000 per bulan.
Kemudian tunjangan umum PNS Golongan II sebesar Rp 180.000 per bulan, dan untuk PNS Golongan I diberikan tunjangan umum sebesar Rp 175.000 per bulan.(raden)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir