MEDIASINERGI.CO KEPULAUAN SELAYAR — Rapat Kerjasama Operasional Percepatan Perlindungan Pekerja Rentan Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Selayar berlangsung di Ruang Pola lantai II Kantor Bupati Jl Jenderal Ahmad Yani Benteng, pada awal September 2023 lalu.
Dalam Raker yang berlangsung sehari itu, telah menghadirkan 81 Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa bersama perangkatnya di 10 wilayah kecamatan didaerah ini.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Firdaus menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta, utamanya para pekerja formal maupun informal.
Dikatakan, iuran yang masuk di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Selayar sudah mencapai Rp 2,8 miliar dari Januari sampai 6 September 2023 kemarin. Akan tetapi jaminan yang sudah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai angka Rp 33,9 miliar. Sehingga pernandingannya adalah 1 banding 10. Sementara santunan jaminan kematian yang sudah dibayarkan sudah mencapai Rp 900 juta.
BPJS Ketenagakerjaan mempunyai empat program utama yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). “Keempat program ini memiliki banyak manfaat yang dibutuhkan oleh para pekerja dalam meningkatkan kesejahteraan,” paparnya.
BPJS Ketenagakerjaan lanjut Firdaus adalah badan penyelenggara program jaminan sosial yang keberadaannya sebagai bentuk tanggungjawab dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Jaminan sosial ini dijalankan berdasarkan prinsip gotong royong yang dana sepenuhnya diperoleh dari peserta dan digunakan sepenuhnya pula untuk kesejahteraan para peserta,” Firdaus menambahkan.
Pemerintah Pusat dan Propinsi menaruh harapan positif kepada Pemda Selayar dalam upaya Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem melalui Penganggaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemerintah Desa, BPD, Dusun, RT, RW, pada APBD Desa untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk bagi Pemandi Mayat, Guru Mengaji, Imam Desa yang telah mendapatkan insentif dari Pemdes untuk dipotong sebagai iuran senilai Rp 16.800,00 perbulan.
Manfaat yang dapat dirasakan oleh peserta seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jaminan kecelakaan kerja itu dimulai saat berangkat dari rumah.
















