Sebagai contoh tambah Firdaus, seorang pemandi mayat meninggalkan rumah dengan tujuan untuk memandikan mayat dan ditengah jalan terjadi reziko kecelakaan sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit. Maka korban harus dirawat diruang kelas 1 dengan pengobatan sampai sembuh dan pulih. Misalkan tidak bisa bekerja selama enam bulan maka ada santunan tidak mampu bekerja sehingga BPJS akan mengganti sesuai upah yang dilaporkan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta.
“Namun selama 6 bulan itu harus melengkapi segala dokumen yang diperlukan dengan menyertakan hasil pengobatan dari RS setiap bulan. Sebab jika laporannya hanya 1 bulan maka yang wajib dibayarkan oleh BPJS juga cuma 1 bulan. Meskipun misalnya selama 6 bulan tidak bekerja. Sehingga setiap bulan harus dilaporkan sesuai dengan Surat Keterangan dari RS. Dan setelah pulang ke rumah karena sudah dinyatakan sembuh oleh dokter serta menyatakan sudah tidak dapat bekerja lagi akibat kecelakaan itu maka akan mendapatkan santunan sebanyak 56 kali gaji yang diterima. Jika saat bekerja dan mengalami kecelakaan dan dinyatakan meninggal dunia maka akan mendapatkan santunan senilai 48 dikali 1 juta sama dengan Rp 48 juta,” jelasnya.
Kedua adalah jaminan kematian. Misalkan saat dalam perjalanan untuk bekerja dan tiba-tiba dapat serangan jantung dan meninggal maka akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42 juta. Seumpama dia seorang pemandi mayat dan sudah memandikan mayat lalu lanjut ke tempat pesta dan mengalami kecelakaan dan akhirnya meninggal juga akan mendapatkan santunan senilai Rp 42 juta.
Firdaus juga mengungkap adanya sejumlah perangkat desa yang menjadi peserta dan menunggak iurannya. Oleh sebab itu sebaiknya sesegera mungkin dilaporkan ke Kantor BPJS. Apalagi ada yang tidak melakukan pembayaran sejak Desember 2021 di Desa Bonea dan hingga saat ini belum diselesaikan. Untuk Desa Garaupa Raya terakhir membayar Juni 2022. Termasuk Desa Bontobaru, Kalao Toa, Kayubau hanya membayar iuran sampai Desember 2022. Sehingga perlu disampaikan secara tertulis jika tidak dapat melanjutkan agar dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Ada juga terakhir membayar iuran pada April 2022.” kata Firdaus.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan melalui Wakil Bupati, H Saiful Arif, SH telah menyambut baik kehadiran BPJS Ketenagakerjaan ditengah-tengah masyarakatnya. Iapun mendorong agar masyarakatnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Proses pendaftarannya untuk menjadi peserta sangatlah mudah. Bisa melalui online atau langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jl Jenderal Sudirman Benteng. Sangat banyak manfaat yang bisa didapatkan jika menjadi peserta. Karena itu dirinya akan berupaya memberikan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat. Dengan harapan bisa memberikan kesadaran akan pentingnya ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan program Pemerintah Republik Indonesia.
“Salah satu manfaat dari keikutsertaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah terkait bantuan santunan kematian serta beasiswa bagi anak sekolah, baik itu TK, SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi S1,” tandasnya memotivasi.
Pada kesempatan itu pula telah dilakukan penyerahan santunan peserta BPJS TK kepada para ahli waris oleh Wakil Bupati, H Saiful Arif dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Firdaus dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Irwan Baso, S.STP. Mereka yang mendapatkan santunan diantaranya Syampara Dg Lili, Jumriani Hilmi, Jupri, Arifuddin dan Ali berupa Santunan JKM masing-masing senilai Rp 42 juta serta Anggu berupa santunan JKK senilai Rp 154.500.000, 00 untuk beasiswa dua orang anak yang diakhiri dengan foto bersama. (M. Daeng Siudjung)
Editor: Manaf Rachman
















