MEDIASINERGI.CO WAJO — Bawaslu Kabupaten Wajo – Seorang warga yang data dirinya digunakan sebagai anggota/pengurus partai politik datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Wajo untuk menyampaikan aduannya, Rabu (31/8/2022)
Aduan tersebut diterima langsung oleh Bawaslu Kabupaten Wajo, dari seorang warga yang berdomisili di Peneki, Kecamatan Takkalalla.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Heriyanto menyampaikan bahwa ini aduan yang kedua kalinya diterima Bawaslu Kabupaten Wajo setelah pekan lalu juga menerima aduan.
“Ini kali keduanya kami terima aduan. Dia protes namanya dicatut salah satu Parpol,” ujarnya.
















