MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — DPRD Kota Makassar menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebagai Perda, Sabtu malam, 30 September 2023.
Persetujuan penetapan Perda tentang Perubahan APBD TA 2023 itu diputuskan dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi di Ruang Rapat Badan Anggaran Gedung DPRD Kota Makassar.
Dalam rapat hari ini, dihadiri Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Makassar, dan jajaran pimpinan OPD lingkup Pemkot Makassar.
Dalam rapat tersebut, lima Fraksi di DPRD Makassar yaitu Fraksi Nasdem, PKS, PPP, Golkar, dan Fraksi Gerindra menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD TA 2023 yang diajukan Pemkot Makassar.
Meski demikian, beberapa catatan yang dituangkan dalam pendapat akhir fraksi. Diantaranya catatan dari Fraksi PKS dan Fraksi PPP.
Pada pembacaan pendapat akhir Fraksi PKS yang dibacakan Hj. Andi Astiah, memberi 3 catatan untuk diperhatikan Wali Kota Makassar dan jajaran pejabat eksekutif yaitu, pekerjaan yang mendapat alokasi anggaran besar seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum agar senantiasa mendapat perhatian khusus agar berjalan dengan baik dan tuntas serta tidak menyisakan anggaran yang besar.
Pasalnya, dalam tiga tahun terakhir, SILPA selalu terbesar dari alokasi anggaran infrastruktur.
SILPA yang tinggi bukan berarti keberhasilan melakukan efisiensi, akan tetapi juga dapat bermakna kinerja yang rendah karena tidak berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan.
















