Pesan saya sebaiknya sekali-kali ke depannya di adakan diskusi digroup mengenai perkara apa saja supaya lebih banyak belajar dan bisa silaturahmi tetap ter terjaga, ” ujar A.Rafiuddin.
Ditempat yang sama Bill Lukman Lo, S.H., peserta dari Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat menyampaikan pesan dan kesannya di depan awak media,
“Pertama ucapan terimakasih kepada Tuhan yang Maha Esa atas berkah dan kebaikannya sehingga acara ini dapat terlaksana.
Kedua ucapan terima kasih kepada panitia atas jerih payah dan kerja kerasnya, Ketiga semoga kami pengacara baru dapat memegang teguh kode etik dan menjunjung tinggi hukum dan keadilan di Indonesia.” ucap Bill Lukman.
Kegiatan ini berlangsung dimulai pada pukul 11:00 WITA di gedung Khayangan Jalan .Lanto Daeng Pasewang, Kota Makassar.
Acara dibuka oleh MC Andi Ira Asmira, S.H. dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dipimpin oleh Vhira dirangkaikan mengheningkan cipta dipimpin oleh Ketua DPD KAI ISL Dr. Syamsuddin Nur, S.H.,M.H.,CPM.
Laporan Ketua Panitia Pengangkatan/Pelantikan Kongres Advokat Indonesia Indra Sahnun Lubis (KAI ISL) Angkatan XXII DPD KAI Sulawesi Selatan Sabtu 30 September 2023, dibacakan oleh Makmur Amin. RA.,S.H.
Dalam laporannya Ketua Panitia Makmur Amin, RA.,S.H. menyampaikan bahwa sesuai amanah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003, Pasal 2 dan Pasal 3 Tentang pengangkatan/pelantikan advokat maka sebagaimana hasil rapat dan keputusan DPD KAI ISL Sulawesi Selatan menetapkan 16 peserta yang telah memenuhi syarat pengangkatan advokat baik administrasi dokumen maupun administrasi lainnya, adapun ke 16 peserta tersebut berasal dari beberapa kota, kabupaten se Sulawesi Selatan dan Barat.
Pembacaan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia ISL dibacakan oleh Sekretaris DPD KAI ISL Sulawesi Selatan Muhammad Achyar Maya, S.Ag.,S.H.,M.H.
Dalam surat keputusan No : 008/SK-ADV/DPP-KAI/IX/2023. Bahwa saudara yang namanya terlampir dalam surat keputusan ini telah memenuhi persyaratan/ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2003 tentang advokat, maka dapat di pertimbangkan untuk di angkat sebagai advokat di wilayah hukum Negara Republik Indonesia dengan domisili di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar.
Berikut Nama-nama yang tertuang dalam surat keputusan yakni,
1.Dr. Mohammad Pahrun, S.H.,M.H.
2. Maulidya Permatasari Syahrir, S.H.
3. Hastomo, S.H.
4. Cristoforus Arnold Putra, S.H.
5. Susianti, S.H.
6. Abdul Rahman, S.H.
7. Bill Lukman Lo, S.H.
8. Muhammad Hajar Sitaba, S.H.
9. Ir. A. Rafiuddin, S.H.
10. Muhammad Saleh Runa, S.H.
11. Andi Afdal Mattoddoang, S.H.
12. Ema Febrianti, S.H.
13. Ekayanti DM, S.H.
14. Yultan Podo, S.H.
15. Andi Parenrengi, S.H.
16. Muh. Nurul Hidayat Sudirman, S.H. (*)
















