Home / Sulsel

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 20:07 WIB

Fatma Wahyudin Harap Perda Retribusi Perizinan Segera Direvisi

Legislator DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin, Menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2018, di Hotel Aston, Sabtu 7 Oktober 2023

Legislator DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin, Menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2018, di Hotel Aston, Sabtu 7 Oktober 2023

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Makassar, Fatma Wahyudin berharap Peraturan Daerah (Perda) terkait Retribusi Perizinan di Kota Makassar yang disahkan pada 2018 lalu segera direvisi.

Hal tersebut disampaikan saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Aston Makassar, Sabtu 7 Oktober 2023.

Baca Juga:  TNI dan Warga Kompak Timbun Jalan Tani di Pitumpanua, Wujud Kemanunggalan untuk Dukung Pertanian

Menurut Fatma, perda tersebut berkesinambungan dengan aturan pemerintah pusat yang berlaku saat ini.

“Perda ini sejak awal diinisiasi oleh Pemerintah Kota Makassar dan cukup lama dibuat ada kurang lebih enam bulan baru bisa disahkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Wali Kota Munafri Tunjuk Andi Syahrum Makkuradde sebagai Plt Dirut PDAM Makassar

Selain itu, perda tersebut dibuat oleh legislatif dan eksekutif agar masyarakat mengetahui kewajiban dalam mengurus izin di kota Makassar.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green house ke DPR RI

Sulsel

Pengelolaan Keuangan Daerah yang Profesional dan Sesuai Aturan, Pemkab Takalar Pertahankan WTP dari BPK RI

Sulsel

DPRD Wajo Fasilitasi Aspirasi Warga, PLN Beri Solusi Pemindahan Tiang Listrik di Area Masjid

Sulsel

Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis

Sulsel

Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis

Sulsel

Agenda Monitoring, Bupati Takalar Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Kecamatan Laikang

Sulsel

Apel Pagi, Sekwan dan Wakil Ketua Lepas Pegawai Purnabakti di DPRD Makassar

Sulsel

Bupati Wajo Jemput Langsung Jamaah Haji di Bandara Hasanuddin