“Tujuannya juga agar bisa mendorong peningkatan Peningkatan Asli daerah (PAD) kita di Kota Makassar,” jelasnya.
Lanjut Legislator Partai Demokrat menilai bahwa, perda ini sudah perlu direvisi kembali agar bisa terintegrasi dengan aturan pemerintah pusat.
“Saya melihat perda ini sudah perlu direvisi karena di dalamnya sudah tidak sesuai dengan aturan pemerintah pusat saat ini. Apalagi kemarin DPRD Makassar telah menyetujui usulan Ranperda pajak dan retribusi Daerah,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















