MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Supratman melakukan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Maxone, Minggu 15 Oktober 2023.
Turut hadir sebagai narasumber yaitu Ilham Nur (Tokoh Masyarakat) dan Ruslan Samad (Praktisi Hukum).
Secara garis besar Supratman menyampaikan bahwa, perda tersebut sangat penting untuk diketahui secara luas oleh masyarakat. Kendati perda ini menyangkut ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Dalam mengoptimalkan perda ini, merupakan gawean Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Namun, Supratman mengungkapkan bahwa untuk mengoptimalkan perda tersebut diperlukan kolaborasi semua pihak. Pemerintah, dalam hal ini Satpol – PP tidak bisa jalan sendiri untuk merealisasikan perda tersebut. Dibutuhkan adanya kemitraan ditingkat level bawah dalam pelaksanaannya misal di tingkat RT/RW.
















