“Sangat jelas bahwa maksud dan tujuan perda ini di bentuk untuk memberikan ketertiban dan ketentraman masyarakat. Untuk bertujuan memberikan keadilan kepada masyarakat,” ujar Supratman.
Selain itu, Supratman juga mendorong peran pemuda dalam mengoptimalkan perda tersebut. Mengingat jika pemuda berperan aktif mensukseskan perda tersebut memiliki peluang besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kendati ketertiban dan ketentraman suatu wilayah, perlu peran aktif para pemuda.
“Dalam perda ini, pemuda perlu berperan memberikan keamanan suatu wilayah. Memberikan jaminan supaya masyarakat tidak merasa takut jika keluar rumah,” jelasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















