Selain itu, lanjutnya, wartawan tidak beriktikad buruk, tidak menyiarkan karya jurnalistik yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, melakukan plagiat, berita bohong/hoaks, fitnah, cabul dan sadis.
Caleg dan Tim Pemenangan
Khusus untuk para pengurus PWI di semua tingkatan, Sasongko mengingatkan agar prinsip independensi dan netralitas harus benar-benar dipatuhi.
Dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, secara tegas disebutkan bahwa bagi pengurus PWI yang mencalonkan sebagai anggota legislatif atau terlibat tim sukses apalagi maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri.
“Ketentuan tersebut berlaku juga bagi pengurus PWI yang ikut dalam kontestasi kepala desa atau terlibat sebagai tim pemenangannya. Dulu hanya diwajibkan cuti atau nonaktif, namun sekarang harus mundur dari kepengurusan,” tegasnya.
Dia mengatakan, PWI menghormati hak-hak politik wartawan sebagai warga negara. Namun, ketika menjalankan profesinya, wartawan harus benar-benar independen dan netral dengan berpihak pada politik kebangsaan, yakni mengawal agar proses pemilu secara jujur dan adil.
Salah satu yang terpenting justru menulis secara lengkap tentang profil kandidat beserta rekam jejaknya.
“Itu juga sejalan dengan fungsi pers sebagai lembaga kontrol sosial. Wartawan tetap harus bersikap kritis, ikut mengawasi Pemilu 2024 sehingga berjalan lancar tanpa terjadi kecurangan,” pungkasnya. (Rahmat Tarmuji)
Editor: Sudirman
















