Sementara itu, narasumber Dr. Lisma Limentuk, SH, MH selaku praktisi hukum mengatakan Ketua RT dan RW yang menjadi ujung tombak dalam pengelolaan rumah kos.
“Kalau sejak awal izin rumah kos di RT/RW baik, saya yakin tidak akan ada kegaduhan yang terjadi nanti. Inilah pentingnya peran mereka,” jelasnya.
Semua harus saling memahami dan bagaimana menaati aturan dan tata tertib rumah kos, terutama adat istiadat dan etika.
Hal lain disampaikan Kabag Persidangan DPRD Makassar, Ikhsan menegaskan kembali ke pemilik atau pengelola rumah kos dan penghuni tersebut untuk tertib menaati aturan. Jika tidak tentu sangat bertentangan apalagi ditengah masyarakat.
“Rumah kos harus ada kesepakatan aturan yang wajib dijalankan, jika tidak pasti akan menjadi persoalan dimasyarakat,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















