Sementara itu untuk pembayaran Rp. 150.000 adalah biaya administrasi buka kembali terhadap aliran yang sudah ditutup dan ada tanda terima resmi yang diserahkan kepada pelanggan tersebut.
“Jadi ini adalah biaya administrasi buka kembali resmi dari kantor, bukan pungli karena pelanggan juga diberikan kwitansi tanda terima sebagai bukti telah membayar,” jelasnya.
Untuknya itu, Idris Tahir kembali menghimbau kepada seluruh pelanggan agar dapat membayar air tepat waktu setiap bulan untuk menghindari denda dan penutupan aliran. Karena apabila hal tersebut terjadi, maka pelanggan akan dikenakan biaya pemasangan kembali meteran airnya.(jk)
Editor: Sudirman
















