Namun, yang kurang menurutnya belum ada penjelasan mengenai peran orang tua. Pasalnya, orang tua merupakan aktor utama dalam tumbuh kembang pendidikan anak-anaknya.
Ia menambahkan, hal tersebut menjadi PR bagi DPRD untuk menjelaskan secara detail termasuk sarana dan prasarana.
Sedangkan narasumber, Hj. Wiwiek Purnamaningsih mengatakan perda ini berisi kurang lebih 107 Pasal. Ruang lingkupnya meliputi fungsi dan tujuan, kewenangan, hak dan kewajiban, pengelolaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal, dan informal, evaluasi, peran serta masyarakat, pendanaan, penjaminan mutu, kerjasama, sanksi administratif, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
Substansinya adalah bahwa pendidikan berfungsi mengembangkan watak, peradaban bangsa, dan membentuk anak didik beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Jadi semua ini tanggung jawab semua pihak, bukan hanya guru, stackholder sekolah tetapi juga orang tua, jangan kita orang tua hanya menyerahkan semua urusan kepada sekolah,” jelasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















